Pengertian zakat dan Macam-Macam Zakat
May 21, 2019
Add Comment
Zakat merupakan hal yang wajib di lakukan dalam islam zakan bayk macam zakat ada zakan yang dari sebagian harta kita , seperti mas, perak, padi, jagung, dan lainnya, intinya zakan adalah meluarkan sabagian harta yang kita miliki untuk orang miskin dan hukumnya wajib untuk di laksankan. nah di bawah ini beberapa penjelasan tentang zakat yang harus kita tulaikan.
1. Zakat Harta Milik Anak Kecil dan Harta Milik Orang Gila
Para imam mujtahid telah ijma' bahwa zakat dengan syarat-syarat yang telah
diketahui, adalah fardu hukumnya bagi orang Islam. Syarat-
syarat ter- sebut
adalah:
a merdeka
b. dewasa (baligh)
c berakal sehat
Akan tetapi, mereka berbeda pendapat dalam hal masalah wajib
zakat pada harta milik anak kecil dan harta milik orang gila.
Imam Malik, imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal
serta jumhurul ulama rahimahuillaah berpendapat wajib zakat pada harta milik
anak kecil dan harta milik orang gila. Dalam hal ini, tidak ada bedanya antara
emas dan perak dengan barang-barang lainnya yang wajib dizakati.
Telah diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, Sufyan
Ats-Tsauri, dan Auza'i bahwa mereka berkata, "Zakat tersebut wajib, tetapi
baru dikeluarkarn sesudah anak kecil itu menjadi dewasa dan orang gila itu
menjadi sembuh.”
Abdullah bin
Mas'ud radhiyallachu anhu berkata lagi. "Aku menghitung zakat yang wajib
pada harta anak yatim. Apabila ia dewasa, aku memberitahukannya. Jika ia
bersedia zakatnya dikeluarkan, namun jika ia tidak bersedia, zakat itu tidak
dikeluarkan.
Imam Abu Hanifah
berkata, “Tidaklah wajib zakat pada harta milik anak kecil dan harta milik
orang gila yang berupa emas, perak, dan binatang Akan tetapi. mereka wajib
zakat berupa biji-bijian dan buah-buahan schagaimana juga wajib zakat fitrah.
Berkata Sibramah, "Sesungguhnya zakat pada harta milik
anak keci hanya wajib pada harta yang terlihat saja dan tidak wajib pada emas
dan perak.
Telah berkata
Al-Hasan, Sa'id Ibnul Musayyab, Abdullah bin Zshair An-Nakha'i, serta lainnya,
Tidaklah wajib zakat pada seluruh harta milib anak kecil dan harta orang gila.
Ulama Hanafyyah berhujah dengan dalil-dali dari Al-Kitab
(Al-Ounn Al-Karim), As-Sunah (Al-Hadis Asy Syarij, dan Ar-Ra'yu (logika) Adapun
nash Al-Quran ialah firman Allah SWT:
Artinya:
“Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu mem- bersihkan dan meryucikan
mereka." (QS. At-Taubah (9): 103)
Yang dimaksud dengan
membersihkan di sini tentulah membersihkan dari dosa, sedangkan anak-anak dan orang
gila tidak mempunyai dosa.
Adapun dalil-dalil
As-Sunah, yaitu
a. Rasulullah SAW. bersabda:
“Diangkat pena
(catatan dosa) dari tiga orung, yaitu dari: orang tidur hingga ia bangun
anak-anak hingga ia ihtilan, dan orang gila hingg nd ia berakal (sehat).”
(Hadis ini
diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasa'i dan Al-Hakim. Menurut Al-Hakim hadis ini
sahib) b. Muhammad bin Hasan berkata dalam Al-Autsaar, -Abu Hanifah telb
menceritakan kepada kami, dari Laits bin Abi Sulaim dari Mujahid dari Ibnu Mas
ud, ia berkata :
“Tidaklah ada zakat
pada harta milik anak yatim."
Demikian pula
diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a
Adapun dalam hal Ar-Ra yu (logika), terdapat beberapa
argumen :
1. Zakat merupakan ibadah, tentulah tidak wajib terhadap
anak-anak sebagaimana halnya shalat dan puasa.
Adapun
tahgig-nya bah wa ibadah itu hanya wajib untuk ujian dan tidaklah ada artinya
ujian terhadap anak-anak. Oleh karena itu, tidak wajib zakat bagi mereka
2. Para ulama telah bersepakat bahwa zakat itu membutuhkan
niat pada saat menunaikannya, sedang salah satu syarat niat adalah baligh
(dewasa) Jadi, tidaklah ada niat pada anak-anak sehingga mereka tidak
diwajibkan ibadah. Kitab (Al Q
3. Demikian pula para ulama telah bersepakat mengenai syarat
sempurna kepemilikan tentang wajib zakat, sedangkan milik anak-anak tidalk
sempurna, dengan bukti bahwa tidak sah tabarru darinya.Jadi, dalam hal ini
anak-anak disamakan seperti Mukatab.
Kebanyakan ulama yang berpendapat tentang wajib zakat pada
harta anak-anak berhujjah dengan dalil As-Sunnah dan Qiyas.
Adapun hadis yang dijadikan hujah oleh mereka
ialah hadis riwayat At-Tirmudzi dari Amir bin Syu'aib dari ayahnya dari
neneknya bahwa Rasulullah SAW berkhotbah di depan umum, beliau bersabda:
Artinya
“Ketahuilah,
barangsiapa yang menjadi wali anak yatim yang memiliki harta, hendaklah ia
putarkan (perniagakan) hartanya, dan jangan membiarkannya ng gila hing hingga
dimakan oleh zakat”
Dalam hadis ini,
Nabi SAW memerintahkan kepada orang-orang yang menjadi walinya anak yatim
supaya memutarkan atau memperniagakan harta milik anak yatim agar mendapatkan
keuntungan. Nabi SAW. melarang membiarkan harta tersebut tanpa diputarkan atau
diperniagakan sehingga akan berkurang oleh zakat jika dibiarkan begitu saja.
Tentu tidak diragukan lagi bahwa zakat akan memakan harta itu, yaitu dengan
sebab mengeluarkan zakatnya, sebagaimana diriwayatkan secara mauquf kepada Umar
r.a Mengeluarkan sedekah (sunah) dari harta anak yatim tidak dibolehkan,
kecuali d, An-Nas adis ini Hanifah
dalam hal yang waujib saja, yaitu zakat, karena si wali
tidak diperkenankn ber-tabarru' dengan harta milik anak kecil.
Adapun qiyas , mereka
berkata , " Telah wajib usyr (
10 % ) pada biji - bii milik anak - anak , maka tentulah wajib 2,5 % ( rubbu usyr ) pada emas dan perak milik
mereka, dengan alasan bahwa pada masing-masing harta tersebut kewajiban yang
berkaitan dengan harta. Dengan demikian wajiblah bagi anak anak untuk
mengeluarkannya jika sudah pasti dan tidak perlu menangguhkanr hingga ia
dewasa. Zakat itu serupa dengan mahar (mas kawin), nafkah, harg (nilai) barang
yang dirusakkan dan lain-lain. Tidak ada seorang pun mengatakan bahwa
kewajiban-kewajiban itu ditangguhkan sampai si anak meningka dewasa, Jika
demikiam halnya, tentulah zakat pun demikian pula. Bagaimana? Padahal ulama Hanafyyah
sudah mewajibkan usyr pada harta milik anak. anak (herupa biji-bijian dan buah-buahan) dan
zakat fitrah.
Kebanyakan ulama pun mengatakan bahwa zakat
adalah hak bagi hamba Allah SWT. berdasarkan nash AL-Quran dan adanya ijma’
Adapun nash, yaitu Allah SWT. berfirman :
Artinya
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir."
(QS. At-Taubah (9):60)
Dan firman-Nya
lagi:
Artinya
Pada harta-harta ada
hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskn yang tidak meminta."
(QS. Adz-Dzaariyat (51); 19)
ham u Lam ihtishalh memberikan pengertian miik, jika yang
dimaksudkan lam ter- sebut dapat memiliki Adapun ijma', karena si muzakki
(wajib zakat) jika telah ber-tabarri kepada orang-orang fakir dengan seluruh
hartanya dan tidak meniatkanna untuk zakat. Hal demikian itu telah
melepaskannya dari kewajiban zakat denga ijma' (sepakat para ulama). Apabila
zakat itu hanyalah ibadah semata, tentu tidak sah tanpa niat. Kesimpulan yang
dapat kami ajukan adalah kami merasa keberatan ter-h hadap pendapat ulama
Hanafiyah mengenai dalil pertama yang mereka ajukan.
- Label
Alasan membersihkan itu tidak hanya khusus dengan
menghilangkan dosa, retapi mencakup juga pendidikan akhlak serta membiasakan
jiwa pada rbuatan-perbuatan yang utama. Seandainya hanya dikhususkan dengan
menghilangkan dosa, tentulah nash mengenainya akan melihat keadaannya si muzakki. Akan tetapi, hal ini tidak
mengakibatkan bahwa zakat tidak wajib kecuali pada orang yang mempunyai dosa.
Paling tidak, dapat dikatakan bahwa di antara hikmah zakat adalah menghilangkan
dosa. Akan tetapi, apakah jika tidak ada dosa, tidak wajib zakat?
Sungguh, tidak
ada seorang pun yang mengatakan bahwa tidak adanya sesuatu dengan sebab
tertentu menyebabkan tidak adanya hukum karena masih mungkin ada sebab lain.
Para ulama telah ijima' bahwa zakat mempunyai sebab yang lain (selain
membersihkan), yaitu memenuhi kebutuhan oran fakir, sebagaimana telah
diisyaratkan pada ayat-ayat yang lalu (QS. 9: 60 dan QS. 51 : 19). Jadi,
jelaslah bahwa membersihkan itu bukanlah satu-satunya sebab
Adapun tentang
hadis yang pertama juga memiliki maksud yang sama yaitu menghilangkan dosa dan
hukuman di akhirat kelak. Jika mereka mengatakan bahwa mengangkat dosa
menghendaki adanya kewajiban, kami mengatakan bahwa hadis itu mengatakan memang
betul diangkatnya catatan dosa pada anak-anak, namun, wajibnya zakat pada
mereka adalah pada harta miliknya dan walilah yang bertanggung-jawab
menunaikannya dengan cara menqiyaskan pada usyr,
zakat fitrah, dan nilai harga yang dirusakkan atau dihilangkarn
Demikian pula
hadis yang mereka riwayatkan dari Laits dari Mujahid dari Ibnu Mas'ud. Menurut
pendapat ahli hadis bahwa Laits adalah dhaif Berkata Al-Baihaqi, "Ahli
ilmu telah men-dhaif-kan Laits."
Adapun tentang
riwayat Ibnu Abbas r.a., Al-Kamal berkata, "Pada riwayat itu terdapat Ibnu
Lahi'ah, dan hanya ia sendiri yang meriwayatkan nya. Padahal mengenai Ibnu
Lahi'ah telah berkali-kali diterangkan bahwa dia adalah dhaif dan orang tidak
berhujah menggunakan hadisnya."
Adapun tentang
dalil logika (Ar-Ra yu) yang pertama,
betul bahwa ibadah hanya untuk ujian semata-mata jika ibadah itu bersifat
badaniah yang dikerjakan oleh orang itu sendiri. Akan tetapi ibadah pun memberi
keluasan dan menutupi hajatnya orang fakir, jika ibadah itu maaliyyah yang
ditunaikan dari harta yang wajib dikeluarkan meskipun dengan cara perwakilan
(oleh wali)
Yang kedua, bahwa
niat tidak diwajibkan kepada anak-anak, teta diwajibkan terhadap wali mereka
ketika menunaikan pengeluaran zakat it.
Keberatan kami
pada dalil Ar-Ra yu yang ketiganya, yaitu karena milik sempurna juga dimiliki
oleh anak-anak. Adapun tidak sahnya tabarru darinya bukan karena kekurangan
pada miliknya, melainkan karena anak kecil belum memahami cara-cara yang
bermanfaat. Dengan demikian meng-qiyas-kannya kepada mukatab adalah fasid,
karena larangan kepada mukatab bukan karena tidak boleh tabarru, melainkan
karena ia masih berutang dengin bagian bagian badat kitabah, juga karena
miliknya dengan berdasarkan tangan safa karena adanya keragu-raguan antara
milik dan tidak tetapnya.
Adapun kesimpulan kami terhadap pendapat
kebanyakan ulama tentang hadis yang mereka gunakan sebagai hujjah adalah hadis
itu riwayat Matsha bin Sabalh, sedang riwayatnya dhaif.
Akan tetapi,
An-Nawawi mengatakan bahwa Asy-Syafi'i dan Al-BaihaqiMuhalla, A telah meriwayatkan
hadis tersebut dengan sanad-sanad yang sahih dari Yusuf bin Mahik At-Tabi'i
dari Baginda Nabi SAW, secara mursal. Imam Asy-Syan'i telah menguatkan hadis
musrsal tersebut dengan keumuman hadis-hadis sahih yang datang serta mewajibkan
zakat pada semua harta orang Islam, jua dengan hadis yang diriwayatkannya dari
para sahabat mengenai hal itu
Adapun qiyas pada usyr, fithrah, nafagah, dan yang serupanya, sebagiannya itu lebihi
terlihat pada makna belanja dan sebagian lainnya sama sekali tidak ada makna
ibadah. Padahal zakat merupakan semata-mata ibadah atau Icbih memperlihatkan
makna ibadah karena yang dimaksudkan dari zakat adalah mensyukuri nikmat yang
telah di anugerahkan Allah SWT. atas nikmat Nya, dan menguji hamba dengan
keberatan itu (bersyukur). Dengan demikian zakat tidak dapat disamakan dengan
kewajiban maaliyah itu.
Sekarang Anda dapat
membanding-bandingkan dalil-dalil dari kedua belah pihak. Dengan kembali pada
tujuan yang diinginkan dari diberlakukannya zakat, yaitu untuk menutupi kebutuban
orang fakir, memelihara harta dari rasa iri hati orang-orang fakir,
membersihkan dan menyucikan jiwa serta melatihnya untuk tolong-menolong dan
bersifat dermawan, tentulah
Anda dapat apabila pemilikn merasakan kuatnya pendapat yang
mewajibkan zakat pada harta milik anak kecil, dan hikmah zakat itu bukan hanya
tersimpul pada makna ujian saja sehingga ia dijadikan dasar untuk menentukan
wajib atau tidaknya zakat
Kami hampir tidak bisa membedakan antara apa yang
diisyartkan oleh
firman Allah SWT
Artinya
“Dan tunaikanlah
haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).
" (QS. Al-An'am (6) 141)
dengan firman Allah SWT
Artinya:
"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin
yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta." (QS. Adz-Dzaariyat (51)
19)
yaitu, pada perbedaan antara zuru dan amwaalul mujarah.
Mereka berkata, "Yang pertama mengandung makna belanja
sedangkan yang kedua tidak demikian." Pada dasarnya tidak ditemukan apa
yang membenarkannya. Oleh karena itulah, telah berkata Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, "Apa bedanya antara
zakat biji-bijian, buah-buahan, dan antara suf zakat binatang, emas, dan perak?
Jika ada orang membalikkan kata mereka affi maka mewajibkan zakat pada emas
keduanya, perak keduanya, binatang adis keduanya dan menggugurkannya
biji-bijian keduanya dan buah-buahan keduanya. ugaApakah ada perbedaan
fasid-nya antara kedua keputusan itu?"
wallahua'lam
0 Response to "Pengertian zakat dan Macam-Macam Zakat"
Post a Comment