Pengertian Zakat Kharajiyah
May 24, 2019
Add Comment
Zakat Kharajiyah
Namun, kami tidak menemukan seorang ahli fiqih pun yang berpendapat demikian. Kemungkinan itu berdasarkan bahwa sifat Kharajiyah tetap pada semula serta tidak terdapat penghalang mengenai wajib kharuj terhadap orang Islam. Hal ini berbeda dengan kasus jika tanah usyroyah jatuh kepada orang non-muslim, karena orang nonmuslim bukanlah ahli usyr, baik semula maupun melanjutkan.
Yang sering kita jumpai dalam masalah tana, tanaman yang kita tanam sebegaimana itu semua ada hak untuk kita zakatkan untuk orang miskin.
Telan ijma’ para imam
bahwa tanah yang jatuh dalam kekuasaan umat Islam terbagi dua, yaitu berikut
ini.
1. Ada yang dinamakan usyriyyah, seperti tanah yang penduduknya masuk engan den Islam
dengan sukarela atau dikalahkan secara kekerasan dan tanahnya dibagikan kepada
orang yang berhak menerima ghanimah.
2. Ada yang dinamakan kharajyah, seperti tanah yang dikalahkan dengan kekerasan lalu di
tinggalakn, lalu di garap oleh penduduk ( pemiliknya) semula.
Demikian pula mereka bersepakat (ijma') bahwa tanah Kharujiyah, apabila pemiliknya nonmuslim, wajib Kharaj bukan usyr, sedangkan tanah usyriyyah
apabila milik orang Islam, wajib usyr.
Akan tetapi, mereka
berbeda pendapat dalam masalah tanah usyriyah
yang menjadi milik nonmuslim. Apakah tetap wajib usyr atau digandakan ataukah diganti dengan Kharaj?
Mereka juga berbeda
pendapat mengenai tanah khanujiyah
yang kemudian dimiliki orang Islam, apakah dikeluarkan kharaj sebagaimana
semula ataukah berkumpul usyr dan kharuj, ataukah kharaj diganti dengan usyr
Dalam artikel ini hanya masalah kedua saja yang dibahas jika Anda ingin
mengetahui pendapat para fugaha mengenai masalah pertama, Anda dapat membaca
kitab-kitab para imam madzhab.
Adapun pendapat mereka mengenai
masalah yang kedua, ulama Hanafiyyah
berpendapat bahwa status tanah tersebut tetap seperti semula serta hanya
dikeluarkan kharuj saja dan di antara syarat-syarat wajib usyr alah tanah tersebut bukan Kharajyah.
Adapun tiga imam (Maliki, Asy-Syafi, dan Hanbal)
berpendapat bahwa Kharaj tidaklah
mencegah wajibnya usyr, maka tanah
itu wajib dikeluarkan kharaj kepada usyr bersama-sama.
Kemungkinan ketiga adalah berubahnya status
dari kharuj pada usyr.
Namun, kami tidak menemukan seorang ahli fiqih pun yang berpendapat demikian. Kemungkinan itu berdasarkan bahwa sifat Kharajiyah tetap pada semula serta tidak terdapat penghalang mengenai wajib kharuj terhadap orang Islam. Hal ini berbeda dengan kasus jika tanah usyroyah jatuh kepada orang non-muslim, karena orang nonmuslim bukanlah ahli usyr, baik semula maupun melanjutkan.
Berkata Imam Abu Hanifah, "Pada tanah itu berubah kewajiban dari usyr menjadi kharuj"
Ulama Hanafiyah berhujjah dengan dalil-dalil sebagai
berikut
1.
Hadis-Hadis
a.
Diriwayatkan
dari Ibnu Mas'ud r.a. yang dirafa'kan kepada Nabi SAW. Beliau bersabda
Artinya:
“ Tidaklah bersatu usyr dan kharaj pada
tanah milik orang islam”.
b.
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah SAW,
telah bersabda :
Artinya:
“Irak menahan dirhamrya dan ukuranrya,
Syam menahan mudnya dan dinarmya, Mesir menahan sukatannya dan dinarnya. Kamu
kembali sebagaimana semula. Beliau SAW. mengucapkannya tiga kali. Abu Hurairah
menyaksikan sabda beliau dengan mata kepalanya sendiri “
(HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud)
c.
Diriwayatkan bahwa ketika Raja Dahqan masuk Islam, Khalifah Umar bin Khathab
r.a. berkata, "Serahkanlah kepadanya
tanah dan ambillah dari padanya kharaj”
Adapun hadis yang pertama dengan tegas
mengisyaratkan (me- nunjukkan) hukum yang perlu dibuktikan.
Hadis yang kedua mengabarkan sesuatu yang akan terjadi pada akhir
zaman, yaitu menahan hak yang diwajibkan serta menerangkan kewajiban tersebut
dengan apa yang digambarkan dalam hadis, yaitu merupakan Kharaj bukan usyr.
Apabila wajib usyr bersamaan dengan
kewajiban kharaj tentulah sudah
disebutkan bersama-sama dalam khabar it.
Adapun hadis ketiga
menunjukkan bahwa Umar r.a. telah memerintahkan untuk mengambil kharaj dari
Raja Dahgan serta tidak memerintahkan untuk mengambil usyr. Jika wajib, tentulah Umar memerintahkannya
3
Amalan
para wali (pejabat pemerintahan Islam) dan para imam terus menerus dilaksanakan
sejak masa para sahabat radhiyallahu
anhum sampai masa sekarang, dan tidaklah berkumpul antara usyr dan kharuj juga tidak dinukilkan (disebutkan) terdapatnya seseorang di
antara mercka yang mengumpulkan keduanya padahal banyak sekali orang Islam yang
mempunyai tanah kharajiyah, dan
banyak pula cara untuk menyebutkannya itu. Dengan demikian, hal tersebut
merupakan ijma’ amali yang tidak boleh menyalahi.
4
Sesungguhnya
bahwa kharaj itu hanya merupakan "wajib" sebagai hukuman tentang
tanah yang dikuasai secara paksa serta diakui oleh penduduknya. Adapun usyr "wajib" sebagai ibadah
tentang tanah yang penduduknya masuk Islam, atau dibagi-bagikan kepada
orang-orang yang berhak menerima ghanimah di antara orang-orang Islam. Ini
adalah sifat-sifat yang berlawanan yang tidak berkumpul pada satu orang
sehingga ia wajib membayar kharuj dan usyr.
5
Hujah
yang keempatnya ialah masing-masing kharyj dan usyr itu adalah satu, yaitu
tanah yang menghasilkan, baik secara perhitungan maupun secara hakiki, disertai
dalil sah yang menjadi sandarannya. Dalil tersebut adalah dalil sababiyah dan dalil bahwa jika tanah itu
gersang, tidaklah mungkin ditanami, maka tidaklah wajib kharaj ataupun usyr. Jika sebab keduanya adalah satu,
keduanya tidaklah mungkin berkumpul pada tanah yang sama. Apakah Anda tidak
melihat bahwa seandainya seorang Islam
memiliki satu shab ternak untuk niaga yang sudah
sampai haul (setahun)
dan
para ulama sepakat bahwa ia tidaklah wajib mengeluarkan dua kali
zakat.
Adapun ketiga imam dan jumhurul ulama berhujah dengan dalil datil
sebagai berikut.
1. Allah SWT
berfirman
Artinya :
“Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. QS.
Al-Baqarah (2): 267)
Pada ayat lain,
Allah SWT berfirman:
Artinya:
“Dan
tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir
miskin." QS. Al-An'am (6) 141)
Allah SWT. mewajibkan untuk
menginfaqkan sebagian dari apa yang dikeluarkan dari tanah dan menunaikan
kewajiban tersebut pada hari memetik hasilnya (panennya) secara mutlaq baik tanah
itu Khaajiyah maupun usyriyyah
2. Hadis sahih dan diakui keshahihannya,
Rasulullah SAW. bersabda:
Artinya”
Dalam masalah
(tanaman) yang dialiri oleh hujan, zakatnya
sepersepuluh. Hadis ini adalah umum, yaitu mencakup usyriyyah dan hanjiyah.
3. Sesungguhnya kharaj dan usyr merupakan dua
hak yang berbeda dalam dzatnya, tempatnya, sebabnya, pemakaiannya, dan dalilnya.
·
Adapun
perbedaannya dalam hal dzatnya, usyr
mempunyai pengertian ibadah, sedangkan kharaj
mempunyai pengertian hukuman.
·
Adapun
perbedaannya dalam tempat, karena usyr
ber gantung pada dzat hasil, sedangkan kharuj
bergantung pada tanggungan (jaminan)
·
Perbedaannya
dalam hal sebab, sebab usyr ialah hasil, sedangkan sebab kharaj adalah tanah yang dapat ditanami dengan petunjuk wajib kharaj meskipun tidak ditanami.
·
Perbedaannya
dalam hal tempat pemakaiannya, pemakaian usyr
untuk fakir miskin, sedangkan pemakaian kharaj untuk pe perangan.
·
Perbedaannya
dalam hal dalil, dalil usyr adalah nash dan dalil kharaj adalah ijtihad yang ditujukan untuk mengukur kemaslahatan.
·
Jika
telah pasti bahwa keduanya adalah dua hak yang ber beda dari semua segi
tersebut, dan tidak ada yang berlawanan antara keduanya, yaitu berbeda tetapi
tidak berseberangan, tidak ada penghalang keduanya berkumpul dan jadilah
keduanya seperti utang bersama salah satunya, seperti kifarat dan dam (denda)
membayar harga buruan di tanah haram yang dimiliki, juga seperti khumus ( 20 % ) serta rubu’ul usyr ( 2,5 % ) pada zakat
tambang.
Dengan demikian dalil-dalil yang diajukan ulama Hanafyyah tertolak. Adapun mengenai
hadis yang pertama adalah seperti yang diucapkan oleh Al Kamal, yaitu dha'if.
Ibnu Adi menyebutkan dalam kitab Al-Kamil
dari Yahya bin Anbasah, sedangkan ia (Yahya bin Anbasah) dilemahkan, bahkan
sampai ke tingkat mengada-ada dan berdusta pada Abu Hanifah.
Memang betul bahwa hadis tersebut diriwayaıkan
dari para tabi'in seperti An-Nakha'i, Asy-Sya'bi dan Ikrimah. Kesimpulannya
adalah memindahkan jalan sebagian tabi'in dan mereka tidak merafa'kannya
(mengangkatnya) hingga menjadi hadis
mursal. Al-Kamal telah men- dha'ifkannya hadis tersebut, maka sudah
cukuplah bagi Anda untuk tidak mendengar pendapat pihak kebanyakan ulama
mengenai hadis itu. Adapun jika kedudukan (derajat) sebuah hadis seperti itu
sama sekali tidak kuat untuk melawan dalil umum yang dijadikan hujah oleh jumhurul ulama.
Mengenai hadis riwayat
Abu Hurairah, hal itu jelas mengabarkarn sesuatu yang akan terjadi pada akhir
zaman tentang buruknya keadaan kaum muslimin, kelemahan mereka serta kemenangan
kelompok lain terhadap
mereka hingga berani menahan
kewajiban beberapa hak mereka. Lihatlah pemakaian lafadz man'u (menahan), sedangkan untuk menghadapkan khitab kepada kaum
muslimin dengan sabda Rasulullah SAW:
Artinya:
“
Dan kamu kembali sebagaimana (keadaan kamu) semula”
Dengan demikian, hadis tersebut terasing dari khilaf. Seandainya
diterima bahwa hadis itu mengabarkan sesuatu yang akan terjadi pada kaum
muslimin tentang penahanan hak-hak yang wajib atas diri mereka, hal itu
tidaklah menunjukkan tidak wajibnya usyr
karena usyr dserahkan pengeluarannya
dan pembagiannya kepada pihak yang memiliki harta sedangkan kharaj, imamlah
yang berwenang mengumpulkan serta membelanjakannya. Selain itu, kharaj itu merupakan pemasukan yang
terpenting ke dalam baitul maal. Oleh karena itulah, sangat jelas jika ada
penahanan dan karena itu pulalah kharaj disebut khusus, sedangkan usyr tidak
dikatakan demikian, juga tidak disebut zakat emas dan perak serta zakat
perniagaan. Begitu pula, tidak ada seorang pun yang mengatakan tidak wajibma
karena memang tidak dikatakan dalam hadis tersebut.
Mengenai kisah Raja
Dahqan ketika masuk Islam, maka yang dimaksudkannya, yaitu dari ucapan Umar
r.a. ialah bahwa sesungguhnya kharaj
tidaklah menjadi gugur dengan sebab masuk Islammya seseorang, tidak sepert
masalah jizyah yang dapat gugur dengan sebab keislaman seseorang. Hanya saja
Umar tidaklah menyinggung usyr,
karena adakalanya hukum wajibnya telah dimaklumi, yaitu atas tiap-tiap orang
Islam, merdeka dan mempunya harta. Apałah Anda tidak melihat bahwa Umar ra pun
tidak meny masalah zakat ternak, zakat emas, perak, serta lain-lainnya? Ataukah
waktu itu belum masuk masa panen ataupun karena Raja Dahgan tidak memiliki
sesuatu yang diwajibkan usyr?
Adapun hujjah mereka yang menerangkan bahwa
para wali (pejahat pemerintahan Islam) dan para imam tidak menyatukan antara kharaj dan usyr Dalam hal ini, telah berkata Al-Kamal bahwa hal itu dapat
dibantah, Ibnul Mundzir menyebutkan bahwa Umar Abdul Aziz telah melakukan
penyatuan (pengumpulan) itu, maka hujjah
tersebut tidak sempurna. Adapun tidak mengambil yang lainnya, dimungkinkan
karena adanya penyerahan pembayarannya kepada si pemiliknya. Dengan demikian,
tidaklah mungkin ucapan ataupun perkataan Shahabi yang tidak dikumpulkan
tersebut menjadi hujah (argumen) bagi orang yang berhujjah dengan perkataan
mereka. sedangkan perbuatan Umar bin Abdul Aziz menunjukkan bahwa Umar bin
Khathab ta. tidak melarang pengumpulan tersebut, sebab Umar bin Abdul Azis
selalu mencontoh jejak Khalifah Umar bin Khathab r.a.
Adapun pendapat mereka
bahwa arti yang menyebabkan wajib usyr
berlavanan dengan arti yang menyebabkan wajib kharaj sehingga keduanya dak
dapat berkumpul, jika hal itu dapat diterima, tentu perlu dilihat dari awal dan
ini tidak menghalangi berkumpulnya dalam keadaan melanjutkan.
Berkata Al-Kamal, "Sesungguhnya sebagian kharaj tidak disertai kekerasan dan
paksaan, tetapi untuk perdamaian atau dengan cara membuka tanah tersebut serta
mengairinya dengan air sungai kecil atau tanah itu berdekatan dengan tanah kharaj. "
Juga tentang pendapat mereka bahwa sebab dua
kewajiban itu satu. Itu pun dapat dibantah karena sebab usyr adalah tanah,
sedangkan sebab kharaj adalah tanah yang dapat ditanami itu sendiri, baik
ditanami ataupun ditelantarkan
Seandainya pun diterima
bahwa sebab itu satu, hal itu bukanlah suatu larangan, sebagaimana yang
dikatakan Al-Kamal bahwa satu sebab itu satu, yaitu tanah, yang memiliki dua akibat. Dalil umum pun menghendaki yang
demikian, sebagaimana Rasulullah SAW. Bersabda:
Artinya:
“Dalam
masalah (tanaman) yang diairi oleh hujan, zakatnya adalah seper sepuluh."
Hadis ini menghendaki diambilnya usyr di samping kharaj
jika memang sudah ada kharaj
Sekarang Anda telah mengetahui tempat
berdirinya Al-Kamal dari golongan Hanafiyyah
tentang dalil-dalil yang mereka jadikan hujah. Juga telah mengetahui tentang
kuatnya hujjah jumhur ulama dan rajih-nya madzhab mereka.
Kemudian apabila usyr adalah kewajiban orang Islam
berdasarkan agama dan kharuj
merupakan kewajiban berdasarkan ijtihad untuk kepentingarn kaum muslimin, yaitu
menutupi kepentingan umum, tentulah (Islam), jika memang pemerintah memandang
perlu, akan mengenakan sesuatu yan menjamin kemaslahatan sekaligus dapat
menutupi kebutuhan, baik terhadap umat muslimin sendiri maupun mereka yang mendapat
perlindungan negara, serta memperlakukannya secara lemah lembut.
Kewajiban kaum muslimin
yang telah diwajibkan oleh Allah SWT. beru membayar zakat yang dapat
membersihkan diri mereka, tidak menghalangi pemerintah untuk menetapkan hal
tersebut. Juga kewajiban Kharaj tidak membebaskan mereka dari apa yang telah
menjadi kewajiban mereka berdasarkan nash Al-Quran Al-Karim dan Al-Hadis
AI-Syarif yang tegas
Selebih nya. Wallaua’lam.
Semoga bermanfaat
0 Response to "Pengertian Zakat Kharajiyah"
Post a Comment