-->

Pengertian Zakat Kharajiyah

Zakat Kharajiyah
Yang sering kita jumpai dalam masalah tana, tanaman yang kita tanam sebegaimana itu semua ada hak untuk kita zakatkan untuk orang miskin.
Telan ijma’ para imam bahwa tanah yang jatuh dalam kekuasaan umat Islam terbagi dua, yaitu berikut ini.
1.     Ada yang dinamakan usyriyyah, seperti tanah yang penduduknya masuk engan den Islam dengan sukarela atau dikalahkan secara kekerasan dan tanahnya dibagikan kepada orang yang berhak menerima ghanimah.
2.     Ada yang dinamakan kharajyah, seperti tanah yang dikalahkan dengan kekerasan lalu di tinggalakn, lalu di garap oleh penduduk ( pemiliknya) semula.
Demikian pula mereka bersepakat (ijma') bahwa tanah Kharujiyah,  apabila pemiliknya nonmuslim, wajib Kharaj bukan usyr, sedangkan tanah usyriyyah apabila milik orang Islam, wajib usyr.

   Akan tetapi, mereka berbeda pendapat dalam masalah tanah usyriyah yang menjadi milik nonmuslim. Apakah tetap wajib usyr atau digandakan ataukah diganti dengan Kharaj?

    Mereka juga berbeda pendapat mengenai tanah khanujiyah yang kemudian dimiliki orang Islam, apakah dikeluarkan kharaj sebagaimana semula ataukah berkumpul usyr dan kharuj, ataukah kharaj diganti dengan usyr Dalam artikel ini hanya masalah kedua saja yang dibahas jika Anda ingin mengetahui pendapat para fugaha mengenai masalah pertama, Anda dapat membaca kitab-kitab para imam madzhab.
   Adapun pendapat mereka mengenai masalah yang kedua, ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa status tanah tersebut tetap seperti semula serta hanya dikeluarkan kharuj saja dan di antara syarat-syarat wajib usyr alah tanah tersebut bukan Kharajyah.
     Adapun tiga imam (Maliki, Asy-Syafi, dan Hanbal) berpendapat bahwa Kharaj tidaklah mencegah wajibnya usyr, maka tanah itu wajib dikeluarkan kharaj kepada usyr bersama-sama.
     Kemungkinan ketiga adalah berubahnya status dari kharuj pada usyr.

Namun, kami tidak menemukan seorang ahli fiqih pun yang berpendapat demikian. Kemungkinan itu berdasarkan bahwa sifat Kharajiyah tetap pada semula serta tidak terdapat penghalang mengenai wajib kharuj terhadap orang Islam. Hal ini berbeda dengan kasus jika tanah usyroyah jatuh kepada orang non-muslim, karena orang nonmuslim bukanlah ahli usyr, baik semula maupun melanjutkan.
    Berkata Imam Abu Hanifah, "Pada tanah itu berubah kewajiban dari usyr menjadi kharuj"
Ulama Hanafiyah berhujjah dengan dalil-dalil sebagai berikut

1.     Hadis-Hadis
a.     Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud r.a. yang dirafa'kan kepada Nabi SAW. Beliau bersabda
Artinya:
“ Tidaklah bersatu usyr dan kharaj pada tanah milik orang islam”.  

b.     Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah SAW,
telah bersabda :

Artinya:
“Irak menahan dirhamrya dan ukuranrya, Syam menahan mudnya dan dinarmya, Mesir menahan sukatannya dan dinarnya. Kamu kembali sebagaimana semula. Beliau SAW. mengucapkannya tiga kali. Abu Hurairah menyaksikan sabda beliau dengan mata kepalanya sendiri “
(HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud)

c. Diriwayatkan bahwa ketika Raja Dahqan masuk Islam, Khalifah Umar bin Khathab r.a. berkata, "Serahkanlah kepadanya tanah dan ambillah dari padanya kharaj”

    Adapun hadis yang pertama dengan tegas mengisyaratkan (me- nunjukkan) hukum yang perlu dibuktikan.
Hadis yang kedua mengabarkan sesuatu yang akan terjadi pada akhir zaman, yaitu menahan hak yang diwajibkan serta menerangkan kewajiban tersebut dengan apa yang digambarkan dalam hadis, yaitu merupakan Kharaj bukan usyr. Apabila wajib usyr bersamaan dengan kewajiban kharaj tentulah sudah disebutkan bersama-sama dalam khabar it.
    Adapun hadis ketiga menunjukkan bahwa Umar r.a. telah memerintahkan untuk mengambil kharaj dari Raja Dahgan serta tidak memerintahkan untuk mengambil usyr. Jika wajib, tentulah Umar memerintahkannya

3        Amalan para wali (pejabat pemerintahan Islam) dan para imam terus menerus dilaksanakan sejak masa para sahabat radhiyallahu anhum sampai masa sekarang, dan tidaklah berkumpul antara usyr dan kharuj juga tidak dinukilkan (disebutkan) terdapatnya seseorang di antara mercka yang mengumpulkan keduanya padahal banyak sekali orang Islam yang mempunyai tanah kharajiyah, dan banyak pula cara untuk menyebutkannya itu. Dengan demikian, hal tersebut merupakan ijma’ amali yang tidak boleh menyalahi.

4        Sesungguhnya bahwa kharaj itu hanya merupakan "wajib" sebagai hukuman tentang tanah yang dikuasai secara paksa serta diakui oleh penduduknya. Adapun usyr "wajib" sebagai ibadah tentang tanah yang penduduknya masuk Islam, atau dibagi-bagikan kepada orang-orang yang berhak menerima ghanimah di antara orang-orang Islam. Ini adalah sifat-sifat yang berlawanan yang tidak berkumpul pada satu orang sehingga ia wajib membayar kharuj dan usyr.

5        Hujah yang keempatnya ialah masing-masing kharyj dan usyr itu adalah satu, yaitu tanah yang menghasilkan, baik secara perhitungan maupun secara hakiki, disertai dalil sah yang menjadi sandarannya. Dalil tersebut adalah dalil sababiyah dan dalil bahwa jika tanah itu gersang, tidaklah mungkin ditanami, maka tidaklah wajib kharaj ataupun usyr. Jika sebab keduanya adalah satu, keduanya tidaklah mungkin berkumpul pada tanah yang sama. Apakah Anda tidak melihat bahwa seandainya seorang Islam
           memiliki satu shab ternak untuk niaga yang sudah sampai haul (setahun)  
           dan para ulama sepakat bahwa ia tidaklah wajib mengeluarkan dua kali  
           zakat.


Adapun ketiga imam dan jumhurul ulama berhujah dengan dalil datil sebagai berikut.
1. Allah SWT berfirman
 Artinya :  
 “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. QS. Al-Baqarah (2): 267)

Pada ayat lain,
Allah SWT berfirman:
Artinya:
  “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin." QS. Al-An'am (6) 141)

Allah SWT.  mewajibkan untuk menginfaqkan sebagian dari apa yang dikeluarkan dari tanah dan menunaikan kewajiban tersebut pada hari memetik hasilnya (panennya) secara mutlaq baik tanah itu Khaajiyah maupun usyriyyah

2.     Hadis sahih dan diakui keshahihannya, Rasulullah SAW. bersabda:
Artinya”
Dalam masalah (tanaman) yang dialiri oleh hujan, zakatnya sepersepuluh. Hadis ini adalah umum, yaitu mencakup usyriyyah dan hanjiyah.

3.     Sesungguhnya kharaj dan usyr merupakan dua hak yang berbeda dalam dzatnya, tempatnya, sebabnya, pemakaiannya, dan dalilnya.

·        Adapun perbedaannya dalam hal dzatnya, usyr mempunyai pengertian ibadah, sedangkan kharaj mempunyai pengertian hukuman.
·        Adapun perbedaannya dalam tempat, karena usyr ber gantung pada dzat hasil, sedangkan kharuj bergantung pada tanggungan (jaminan)
·        Perbedaannya dalam hal sebab, sebab usyr ialah hasil, sedangkan sebab kharaj adalah tanah yang dapat ditanami dengan petunjuk wajib kharaj meskipun tidak ditanami.
·        Perbedaannya dalam hal tempat pemakaiannya, pemakaian usyr untuk fakir miskin, sedangkan pemakaian kharaj untuk pe perangan.
·        Perbedaannya dalam hal dalil, dalil usyr adalah nash dan dalil kharaj adalah ijtihad yang ditujukan untuk mengukur kemaslahatan.
·        Jika telah pasti bahwa keduanya adalah dua hak yang ber beda dari semua segi tersebut, dan tidak ada yang berlawanan antara keduanya, yaitu berbeda tetapi tidak berseberangan, tidak ada penghalang keduanya berkumpul dan jadilah keduanya seperti utang bersama salah satunya, seperti kifarat dan dam (denda) membayar harga buruan di tanah haram yang dimiliki, juga seperti khumus ( 20 % ) serta rubu’ul usyr ( 2,5 % ) pada zakat tambang.
   
Dengan demikian dalil-dalil yang diajukan ulama Hanafyyah tertolak. Adapun mengenai hadis yang pertama adalah seperti yang diucapkan oleh Al Kamal, yaitu dha'if. Ibnu Adi menyebutkan dalam kitab Al-Kamil dari Yahya bin Anbasah, sedangkan ia (Yahya bin Anbasah) dilemahkan, bahkan sampai ke tingkat mengada-ada dan berdusta pada Abu Hanifah.
    Memang betul bahwa hadis tersebut diriwayaıkan dari para tabi'in seperti An-Nakha'i, Asy-Sya'bi dan Ikrimah. Kesimpulannya adalah memindahkan jalan sebagian tabi'in dan mereka tidak merafa'kannya (mengangkatnya) hingga menjadi hadis mursal. Al-Kamal telah men- dha'ifkannya hadis tersebut, maka sudah cukuplah bagi Anda untuk tidak mendengar pendapat pihak kebanyakan ulama mengenai hadis itu. Adapun jika kedudukan (derajat) sebuah hadis seperti itu sama sekali tidak kuat untuk melawan dalil umum yang dijadikan hujah oleh jumhurul ulama.
    Mengenai hadis riwayat Abu Hurairah, hal itu jelas mengabarkarn sesuatu yang akan terjadi pada akhir zaman tentang buruknya keadaan kaum muslimin, kelemahan mereka serta kemenangan kelompok lain terhadap
mereka hingga berani menahan kewajiban beberapa hak mereka. Lihatlah pemakaian lafadz man'u (menahan), sedangkan untuk menghadapkan khitab kepada kaum muslimin dengan sabda Rasulullah SAW:

 Artinya:
   “ Dan kamu kembali sebagaimana (keadaan kamu) semula”

Dengan demikian, hadis tersebut terasing dari khilaf. Seandainya diterima bahwa hadis itu mengabarkan sesuatu yang akan terjadi pada kaum muslimin tentang penahanan hak-hak yang wajib atas diri mereka, hal itu tidaklah menunjukkan tidak wajibnya usyr karena usyr dserahkan pengeluarannya dan pembagiannya kepada pihak yang memiliki harta sedangkan kharaj, imamlah yang berwenang mengumpulkan serta membelanjakannya. Selain itu, kharaj itu merupakan pemasukan yang terpenting ke dalam baitul maal. Oleh karena itulah, sangat jelas jika ada penahanan dan karena itu pulalah kharaj disebut khusus, sedangkan usyr tidak dikatakan demikian, juga tidak disebut zakat emas dan perak serta zakat perniagaan. Begitu pula, tidak ada seorang pun yang mengatakan tidak wajibma karena memang tidak dikatakan dalam hadis tersebut.

   Mengenai kisah Raja Dahqan ketika masuk Islam, maka yang dimaksudkannya, yaitu dari ucapan Umar r.a. ialah bahwa sesungguhnya kharaj tidaklah menjadi gugur dengan sebab masuk Islammya seseorang, tidak sepert masalah jizyah yang dapat gugur dengan sebab keislaman seseorang. Hanya saja Umar tidaklah menyinggung usyr, karena adakalanya hukum wajibnya telah dimaklumi, yaitu atas tiap-tiap orang Islam, merdeka dan mempunya harta. Apałah Anda tidak melihat bahwa Umar ra pun tidak meny masalah zakat ternak, zakat emas, perak, serta lain-lainnya? Ataukah waktu itu belum masuk masa panen ataupun karena Raja Dahgan tidak memiliki sesuatu yang diwajibkan usyr?



   Adapun hujjah mereka yang menerangkan bahwa para wali (pejahat pemerintahan Islam) dan para imam tidak menyatukan antara kharaj dan usyr Dalam hal ini, telah berkata Al-Kamal bahwa hal itu dapat dibantah, Ibnul Mundzir menyebutkan bahwa Umar Abdul Aziz telah melakukan penyatuan (pengumpulan) itu, maka hujjah tersebut tidak sempurna. Adapun tidak mengambil yang lainnya, dimungkinkan karena adanya penyerahan pembayarannya kepada si pemiliknya. Dengan demikian, tidaklah mungkin ucapan ataupun perkataan Shahabi yang tidak dikumpulkan tersebut menjadi hujah (argumen) bagi orang yang berhujjah dengan perkataan mereka. sedangkan perbuatan Umar bin Abdul Aziz menunjukkan bahwa Umar bin Khathab ta. tidak melarang pengumpulan tersebut, sebab Umar bin Abdul Azis selalu mencontoh jejak Khalifah Umar bin Khathab r.a.
   
    Adapun pendapat mereka bahwa arti yang menyebabkan wajib usyr berlavanan dengan arti yang menyebabkan wajib kharaj sehingga keduanya dak dapat berkumpul, jika hal itu dapat diterima, tentu perlu dilihat dari awal dan ini tidak menghalangi berkumpulnya dalam keadaan melanjutkan.

   Berkata Al-Kamal, "Sesungguhnya sebagian kharaj tidak disertai kekerasan dan paksaan, tetapi untuk perdamaian atau dengan cara membuka tanah tersebut serta mengairinya dengan air sungai kecil atau tanah itu berdekatan dengan tanah kharaj. "

   Juga tentang pendapat mereka bahwa sebab dua kewajiban itu satu. Itu pun dapat dibantah karena sebab usyr adalah tanah, sedangkan sebab kharaj adalah tanah yang dapat ditanami itu sendiri, baik ditanami ataupun ditelantarkan

   Seandainya pun diterima bahwa sebab itu satu, hal itu bukanlah suatu larangan, sebagaimana yang dikatakan Al-Kamal bahwa satu sebab itu satu, yaitu tanah, yang memiliki dua akibat. Dalil umum pun menghendaki yang demikian, sebagaimana Rasulullah SAW. Bersabda:

   Artinya:
  “Dalam masalah (tanaman) yang diairi oleh hujan, zakatnya adalah seper sepuluh."

Hadis ini menghendaki diambilnya usyr di samping kharaj jika memang sudah ada kharaj
  Sekarang Anda telah mengetahui tempat berdirinya Al-Kamal dari golongan Hanafiyyah tentang dalil-dalil yang mereka jadikan hujah. Juga telah mengetahui tentang kuatnya hujjah jumhur ulama dan rajih-nya madzhab mereka.
   Kemudian apabila usyr adalah kewajiban orang Islam berdasarkan agama dan kharuj merupakan kewajiban berdasarkan ijtihad untuk kepentingarn kaum muslimin, yaitu menutupi kepentingan umum, tentulah (Islam), jika memang pemerintah memandang perlu, akan mengenakan sesuatu yan menjamin kemaslahatan sekaligus dapat menutupi kebutuhan, baik terhadap umat muslimin sendiri maupun mereka yang mendapat perlindungan negara, serta memperlakukannya secara lemah lembut.
   Kewajiban kaum muslimin yang telah diwajibkan oleh Allah SWT. beru membayar zakat yang dapat membersihkan diri mereka, tidak menghalangi pemerintah untuk menetapkan hal tersebut. Juga kewajiban Kharaj tidak membebaskan mereka dari apa yang telah menjadi kewajiban mereka berdasarkan nash Al-Quran Al-Karim dan Al-Hadis AI-Syarif yang tegas


Selebih nya. Wallaua’lam.
Semoga bermanfaat


0 Response to "Pengertian Zakat Kharajiyah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel