-->

Hukum memakai emas bagi laki-laki



Pada umumnya emas di di hunakan oleh perempuan yang di betulkan dalam islam atau di bolehkan tetap walau di boleh kan semua itu ada cara-cara untuk mengunkannya, tentu kalau berlebihan itu tidak baik karena islam hanya memboleh saja tidak untuk pameran semata, emas di kenal sebagai perhiasan yang berga bukan tapi jika berlibhan itu semua akan menjadi omongan orang. dengan demikian gukanlah sepantas mungkin untuk tetap dalam aturan.
Memakai emas hanya di bolehkan untuk kaum hawa saja jika di gunakan laki-laki tentu beda lagi hukumnya, berikutu ini penjelasan nya :

Memakai Emas Bagi Laki-Laki

Hadits Pertama:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللََُّّ عَنْه عَنْ النَّبِ ي صَلَّى اللََُّّ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّه نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَب
Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah Saw, sesungguhnya Rasulullah Saw melarang cincin emas. (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Setiap muslis harus mengikuti apa yang telah menjadi ketetapa dalam islam jika melanggar dengan ketetapan tentu itu akan menjadi siksaan bagi pelakunya, dengan hadi di atasa tentu itu menjadi pedoman yang kita harus di jadikan pedoman kita selaku ummatnya.

Hadits Kedua:
عَنْ عَبْدِ اللََِّّ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللََِّّ صَلَّى اللََُّّ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَ أىَ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِي يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللََِّّ صَلَّى اللََُّّ عَلَيْ هِ وَسَلَّمَ خُذْ خَاتِمَكَ انْتعَِاْ ب هِ قَالَ لَا وَاللََِّّ لَا آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللََِّّ صَلَّى اللََُّّ عَلَيْهِ وَسَلمَّ

Dari Abdullah bin Abbas, sesungguhnya Rasulullah Saw melihat cincin terbuat dari emas di tangan seorang laki-laki, maka Rasulullah Saw mencabut dan membuangnya seraya berkata, “Salah seorang kamu sengaja mengambil batu api dari neraka dan meletakkannya di tangannya”. Lalu dikatakan kepada laki-laki itu setelah Rasulullah Saw pergi, “Ambillah cincinmu, manfaatkanlah”.
Ia menjawab, “Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambilnya untuk selamanya, Rasulullah Saw telah membuangnya”. (HR. Muslim).

Jika kita berusaha untuk memahami hadis yang kedua tentu itu menunjukkan betapa tidak baiknya seorang laki-laki memakai emas yang tak seharusnya dia gunakan, bahkan Nabi menganbinya dan membuang tanpa berkata apa-apa selain berkata api neraka.
Mari kita bukantikan dengan hadi yang ketiga bahwasannya emas itu haram di gunkan oleh laki-laki manapun

Hadits Ketiga:
عَنْ عَبْدِ اللََِّّ بْنِ زُرَيْرٍ يَعْنِي الْغَافِقِيَّ أَنَّهُ سَمِاَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللََُّّ عَنْهُ يَقُول إِنَّ نَبِيَّ اللََّّ صَلَّى اللََُّّ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِي يَمِينِهِ وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِي شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي

Dari Abdullah bin Zurair al-Ghafiqi, sesungguhnya ia telah mendengar Imam Ali bin Abi Thali berkata, sesungguhnya Nabi (utusan) Allah Swt mengambil sutera, ia letakkan di sebelah kanannya, ia mengambil emas lalu ia letakkan di sebelah kirinya, ia berkata, “Sesungguhnya dua ini haram bagi laki-laki ummatku”. (HR. Abu Daud).

Pendapat Imam an-Nawawi.
وأما خاتم الذهب فهو حرام على الرجل بالاجماع وكذا لو كان بعضه ذهبا وبعضه فضة حتى قال أصحابنا لو كانت سن الخاتم ذهبا أو كان مموها بذهب يسير فهو حرام لعموم الحديث الآخر فى الحرير والذهب ان هذين حرام على ذكور أمتى حل لإناثها
Adapun cincin emas, maka haram bagi laki-laki berdasarkan Ijma’. Demikian juga jika sebagiannya emas dan sebagiannya perak. Bahkan ulama Mazhab Syafi’i berpendapat, jika gigi cincin itu emas atau bercampur dengan sedikit emas, maka ia tetap haram berdasarkan hadits yang bersifat umum tentang larangan sutera dan emas, sesungguhnya keduanya ini haram bagi laki-laki dari ummatku dan halal bagi perempuan.

Jika para ulama sudah menyapaki semua apa yang menjdi ketepan tentu itu semua menjadi pelajaran untuk kita, agar tidak mengunakan emas bagi kaum laki-laki, tentu yang kita pahami dari sejarah islam apa yang menjadi hukum tetap dalam keputusan ulama tentu beralasan dari hadis di atas .

0 Response to "Hukum memakai emas bagi laki-laki"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel