-->

Hukum pacaran dalam islam

Hukum pacaran dalam islam
    Islam tidak pernah kenal yang namannya pacaran.
Pacaran hakihatnya datang dari budaya luar Islam, maka jika memaksakan kehendak menghalalkan hal ini jelas bertentangan dengan hukum Islam, dalam hal yang berhubungan dengan budaya atau dengan agama luar Islam sangat tegas mempersilahkannya, asal mau dikatakan sebagai golongan mereka dalam arti kelak akan bersatu dengan mereka di neraka.

Kenapa pacaran dilarang?

Namun yang perlu diketahui bersama, hukum pacaran dalam islam merupakan hal terlarang dan haram. Karena Allah telah melarang untuk mendekati zina. Mau tidak mau, pacaranadalah pintu yang sangat dekat dengan perzinaan. Efek dari pacaran ini pun telah banyak diketahui banyak orang, bahkan sering ada pernikahan yang terjadi karena ‘kecelakaan’, hamil di luar nikah. Namun sayang seribu sayang, banyak orang tua yang membiarkan anaknya pacaran, atau bahkan ada yang malah meganjurkan, na’udzu billah.  Padahal Allah berfirman,

Artinya:
“dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa: 32)

Allahpun memerintahkan para laki-laki untuk menjaga pandangannya:

Artinya:
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30)
Hal ini juga Allah perintah kepada kaum hawa :

Artinya:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya…” (QS. An-Nur: 31)

Rosululloh SAW bersabda:
Artinya:
    "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk kaum itu"

Dalam islam ajaran yang baik terus menjadi paling terdepan untuk kita lalu bagaimana dengan pacaran sedengkan islam hanya mengajurkan setiam muslim menjalani hubungan yang sah, tentu itu kita sudah paham dengan kata Sah dalam islam.
islam hanya hanya mengejarkan kita pernikahan, siapa yang yang menjalani hubungan penikahan Allah SWT memberi pahala yang berlipat ganda dari yang belum menjalani pernikahan.
maksud perikahan di sini status masih menjani hubungan itu .

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: 
“Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita, kecuali si wanita itu bersama mahramnya.”

Islam tidak pernah mengenal yang namanya pacaran, yang ada dalam Islam hanyalah khitbah dan nikah, jika sudah mendapatkan kecocokan siapa calonnya, maka segeralah
khitbah dan setelah itu segeralah menikałh dan kenapa pula harus berlama-lama untuk kepelaminan? umumnya dalam pacaran mengandung unsur saling berbeda pandangan, kalwat dan ikhtilat bahkan zina, pacaran didorong oleh keinginan nafsu untuk segera melampiaskan nafsu sahwatnya jelas hal ini sangat bertentangan dengan Islam.

Rosululloh SAW bersabda :
       "Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia bersunyi-sepi berduaan dengan wanita yang tidak didampingi muhrimnya, sebab bila demikian syetanlah yang menjadi pihak ketiga". (HR. Ahmad)

      "Pandangan itu adalah anak panah beracun dari anak-anak panah iblis, siapa saja yang menghindarinya karena takut Allah SWT ia akan dikaruniai oleh Allah SWT keimanan yang terasa manis di dalam hati".
(HR Hakim)
"Dan janganlah kamu mendekati zina, namannya atang dari emaksakan ini jelas m, dalam daya atau at tegas dikatakan rti kelak neraka kaum, manya nyalah atkan eralah sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk" (QS. Al-Isra : 32)

Jika demian yang kita pahami dalam islam, lalu apa yang hartus petik dari penjelas di atas?
mari kita rubah sesuatu yang tidak baik menjadi pelajaran yang pakling kita sesali agar semua yang kita lakukan di dunia ini menjadi paling berharga bila kita ajal kita sudah sampai.
Semoga bermanfaat

0 Response to "Hukum pacaran dalam islam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel